Apple Harus Membayar Mahal Untuk Pelanggaran Hak Paten

www.JATIMTECH.com – Apple harus membayar mahal oleh pengadilan kepada Wisconsin Alumni Reseach Foundation (WARF) setelah kasus pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh Apple dan diajukan oleh kelompok tersebut pada tahun 2014.

Seperti yang dikutip oleh Mashable (18/10/2015) bahwa hak paten tersebut terkait dengan penemuan yang meningkatkan kecepatan dan efisiensi pemrosesan komputer. Meski telah melakukan kesalahan, pihak Apple harus membayar lebih kecil yaitu $ 234.000.000 dari tuntutan yang seharusnya $ 862.000.000 karena kekalahan dalam hukum.

Kasus ini merupakan bukti kerja keras yang dilakukan oleh peneliti WARF dan integritas hak paten dan lisensi penemuan yang berlaku. Hal tersebut diucapkan oleh Carl Gulbrandsen yang menjadi Manajer Director dari WARF saat hari Jumat.

Hakim di pengadilan federal di Distrik Barat Wisconsin menemukan bukti bahwa sistem Apple pada desain chip A7, A8 dan A8X telah melanggar hak cipta yang telah dibuat oleh WARF. Chip tersebut sudah tersemat dalam berbagai smartphone Apple seperti iPhone 5S, iPhone 6 dan iPhone 6 Plus. Selain itu juga telah digunakan pada iPad yang tentu sudah tersebar luas ke berbagai belahan bumi.

Meskipun telah kalah dan Apple harus membayar mahal, pihaknya Apple berencana untuk mengajukan putusan banding. Menurut Director WARF, pihaknya berharap bisa bisa segera menyelesaikan masalah ini dan membangun hubungan baik yang lebih kuat antara dua lembaga tersebut.

Melihat hal tersebut bisa menjadi sebuah pelajaran bahwa yang namanya hak paten harus dihormati dan tidak dilanggar oleh siapapun karena ini akan berkaitan dengan hukum dan harus dibayar mahal seperti yang dialami oleh Apple.