Chip iPhone 6 Dituding Melanggar Hak Paten, Apple Terancam Denda 11 Triliun

www.Jatimtech.com – Apple dituding telah melanggar hak paten terkait chip iPhone 6. Ini terjadi setelah salah seorang panelis Amerika Serikat menemukan bahwa Apple menggunakan teknologi chip yang secara lisensi dimiliki oleh sebuah Universitas Wisconsin-Madison. Tidak hanya itu, pelanggaran hak paten tidak hanya terjadi pada chip iPhone 6. Menurut panelis tersebut, Apple telah menggunakan chip milik Wisconsin-Madison tanpa izin di iPhone 5s, iPhone 6 Plus dan iPad.
Dilansir dari The Next Web, 15/10/2015), pelanggaran yang dilakukan Apple terhadap hak paten chip iPhone 6, membuat Apple diharuskan membayar denda sebesar 11 triliun rupiah. Sidang mempertimbangkan apakah A7 Apple, prosesor mobile A8 dan A8X melanggar paten yang ada.
Apple membantah atas pelanggaran yang dituduhkan, mereka berpendapat bahwa hak paten tersebut tidak valid, tapi panelis memutuskan sebaliknya. Pada tahap persidangan berikutnya, Hakim Distrik AS William Conley yang memimpin kasus ini akan menentukan dengan tepat berapa banyak uang yang harus dibayarkan atas pelanggaran hak paten chip iPhone 6.
Facebook Comments