• GADGET
    • Smartphone
    • Tablet
    • Kamera
    • Wearable
  • HARDWARE
    • Komputer
    • Mobile
  • SOFTWARE
    • Android
    • iOS
    • Windows
  • INTERNET
    • Cyber Life
    • Media Sosial
    • Mesin Pencari
    • Serba Serbi
  • GAME
  • SAINS
  • PRODUK
    • Spesifikasi Harga
    • GADGET
      • Smartphone
      • Tablet
      • Kamera
      • Wearable
    • HARDWARE
      • Komputer
      • Mobile
    • SOFTWARE
      • Android
      • iOS
      • Windows
    • INTERNET
      • Cyber Life
      • Media Sosial
      • Mesin Pencari
      • Serba Serbi
    • GAME
    • SAINS
    • PRODUK
      • Spesifikasi Harga
    Home » INTERNET Media Sosial

    Ahok Meminta Maaf Kepada Umat Islam, Giliran Buni Yani Memanas

    Habibullah Posted On 10 Oktober 2016
    0
    289 Views


    • Share On Facebook
    • Tweet It

    www.JATIMTECH.com – Masih ingatkah sobat beberapa hari lalu dengan video yang beredar jika Ahok, atau dengan nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama yang katanya melecehkan umat Islam pada video tersebut? Video itu sontak menjadi viral di mana sudah dibagikan atau disebarluaskan ribuan kali, terutama pada akun sosial media Facebook.

    Pernyataan yang Ahok lontarkan ini membuat Din Syamsudin dan kawan-kawan lainnya untuk angkat bicara. Akan tetapi, sekarang ini, keadaan sudah berubah kian membaik.

    Pada hari ini, Ahok meminta maaf kepada seluruh umat Islam atas pernyataannya tersebut.

    “Saya sampaikan kepada semua umat Islam, ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf.” ujar Basuki Tjahaja Purnama tersebut.

    Ahok juga meminta kepada media untuk tidak meneruskan atau memperpanjang masalah ini. Sebelumnya, tutur Ahok, MUI DKI Jakarta juga sudah memberikan peringatan keras kepada Ahok.

    Sementara itu, berbeda halnya dengan Buni Yani. Pada waktu yang lalu, akun Facebook Buni Yani dilaporkan atas unggahan videonya terkait dengan Ahok, sekarang Buni Yani melaporkan balik Muannas Al Aidid.

    Muannas itu sendiri dilaporkan karena sudah memfitnah dan mencemarkan nama baik dari Buni Yani, sebagaimana ketentuan pasal 310, 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di mana ancaman pidananya itu sendiri lebih dari 5 (lima) tahun.




    AhokBuni YaniFacebook


    • Recent Posts

      • Samsung Galaxy A5 (2017) Usung RAM 3GB, Ini Spesifikasinya
      • Dalam Perkiraan Harga, OnePlus 3T akan Lebih Mahal dari OnePlus 3
      • Apple akan Perkenalkan 3 Model pada iPhone 8, Seperti Apa?
      • Xiaomi Mi Mix Terungkap, Berikut Ini Rincian Spesifikasinya
      • Asik! BlackSquad Hadirkan Update “Halloween Set”
      • Gameloft Rilis Sekuel Terbaru dari Asphalt 8 Airborne
    • Popular Posts

      • 1
        Jadi Ini Jawaban yang Mampu Buat Otak Berpikir Kritis!
      • 2
        Spesifikasi, Review, dan Harga Google Pixel
      • 3
        Fitur Baru WhatsApp untuk iOS, Bisa Edit Foto dan Video
      • 4
        Spesifikasi, Review, dan Harga Sony Xperia XZ
      • 5
        Motorola Moto G4 / Moto G4 Plus Update Android Nougat
    • TOPIK

      Android Android Marshmallow Aplikasi Apple Apple Watch Asus BlackBerry Facebook Game Game Pokemon Google HTC Huawei Instagram iOS iPhone iPhone 6S iPhone 7 Lenovo LG Media Sosial Meizu Microsoft Motorola NASA OnePlus Oppo PlayStation 4 Pokemon Go Samsung Samsung Galaxy Samsung Galaxy Note 7 Samsung Galaxy S7 Smartphone Smartwatch Sony Twitter Virtual Reality WhatsApp Windows 10 Xbox One Xiaomi Xiaomi Mi Note 2 YouTube ZTE

    • Contact Us
    • Terms of Use
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • About Us
    • Kirim Artikel (New)

    Press enter/return to begin your search