Aturan Baru Menkominfo Rudiantara Wajibkan Provider Asing Berlisensi Indonesia
www.JATIMTECH.com – Menkominfo Rudiantara mengeluarkan aturan baru untuk provider asing. Aturan baru Rudiantara ini akan diikuti oleh peraturan ministrial dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk melindungi dan mendorong pengembangan aplikasi internet OTT lokal. Seperti dilansir dari Deal Street Asia (3/4/2016), pemerintah Indonesia akhirnya merilis peraturan yang mewajibkan provider asing (OTT) untuk memperoleh lisensi di negara ini.
Dalam sebuah pernyataan, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Rudiantara mengatakan jika penyedia layanan asing harus mendaftar sebagai entitas lokal dengan kepemilikan tunggal atau membentuk joint-venture dengan mitra lokal. Peraturan ini membuat sejumlah perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Facebook, dan Twitter dipaksa untuk mendapatkan investasi tambahan.
Tak hanya itu, Rudiantara juga mengatakan bahwa penyedia layanan mobile akan diberikan periode waktu untuk mematuhi aturan baru. Beliau menambahkan bahwa semua pihak (asing dan lokal) harus mematuhi hukum negara Indonesia mengenai penyaringan konten, sensor, dan payment gateway usage nasional.