www.JATIMTECH.com – Apple talah setuju untuk mengganti rugi kepada Rensselear Polytechnic Institute sebesar $24,9 juta atau senilai Rp. 32,4 miliar dalam menyelesaikan gugatan terkait penciptaan Siri.
Seperti dikutip dari Phone Arena pada Rabu (20/4/2016) suara virtual yang diaktifkan asisten Siri pada awal debutnya Oktober 2011 silam di iPhone 4 mulai digugat karena Rensselaer memegang paten Siri dan telah berlisensi secara eksekutif untuk sebuah perusahaan Dallas yang disebut “Dynamic Advances.”
Penyelesaian panggilan untuk Apple dalam membayar Marathon Paten Group yang merupakan induk perusahaan Dynamic Advances dikenai $5 juta (Rp. 65 miliar) sejak gugatan dijatuhkan
Lima puluh persen dari uang penyelesaian akan diberikan kepada Rensselaer, pengacara, dan pemegang lisensi eksekutif Siri sebelumnya. Sementara itu, Apple akan menerima lisensi paten untuk Siri setelah pelunasan untuk melindungi iPhone yang mendapat gugatan hanya dalam waktu tiga tahun.