www.JATIMTECH.com – Apple Rabu kemarin dinyatakan bersalah dengan sengaja melanggar empat paten milik VirnetX, sengketa ini mengharuskan pihak Apple untuk membayar ganti rugi sebesar $ 625 juta, laporan dari CNBC.
Paten tersebut berhubungan dengan Virtual Private Networking (VPN) dan dalam putusan kemarin, juri memutuskan bahwa layanan-layanan yang diberikan oleh pihak Apple pada perangkat iOS seperti Apple’s FaceTime dan iMessages telah melanggar Hak Cipta milik VirnetX, dilansir dari Macrumors, Rabu (03/02/2016).
Sengketa paten antara Apple dan VirnetX sebenarnya sudah berlangsung dari tahun 2010, lalu sengketa ini diselidiki hingga tahun 2012 dan juri memberikan putusan ganti rugi kepada VirnetX sebesar $ 368 juta. Setelah total ganti rugi dihitung ulang ternyata pihak VirnetX menemukan beberapa kesalahan hitung yang disengaja, akhirnya pada bulan September 2014 lalu VirnetX meminta banding untuk total ganti rugi sebesar $ 532 juta, tidak puas dengan angka tersebut, VirnetX juga menambahkan adanya unsur kesengajaan yang terjadi pada perhitungan di tahun 2012 silamoleh karena itu pihak VirnetX menambahkan ganti rugi hingga $ 625 juta.
Akhirnya Rabu kemarin keputusan juri mutlak memenangkan VirnetX dan memutuskan Apple telah melanggar kekayaan intelektual milik VirnetX dan dikenakan ganti rugi sebesar $ 625 juta.