www.JATIMTECH.com – Sekarang, Facebook harus menghadapi adanya gugatan yang muncul kepadanya mengenai masalah hukum privasi berkat adanya fitur foto tagging miliknya setelah hakim menolak permintaan jejaring sosial itu untuk memberhentikan kasusnya.
Hakim Pengadilan Distrik San Francisco, James Donato memutuskan jika teknologi foto tagging itu terbukti melanggar hukum Illinois yang melarang mengoleksi serta melakukan penyimpanan data biometrik tanpa adanya persetujuan eksplisit, dan hal tersebut bisa ditindak ke pengadilan.
“Pengadilan telah menerima tuduhan jika teknologi pengenalan wajah yang dimiliki oleh Facebook dengan melibatkan scan geometri wajah yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari penggugat.” ujar James Donato pada putusan tersebut, seperti yang dikutip dari laman Digital Trends, Minggu (08/5/2016).
Fungsi dari photo-tagging yang bersangkutan telah menjadi bagian dari raksasa jejaring sosial Facebook itu semenjak tahun 2010 silam. Dengan adanya bantuan perangkat lunak pengenalan wajah, maka alat akan dengan mudah untuk melakukan identifikasi pengguna di dalam foto dan melakukan tag otomatis.